PEREMPUAN YANG HARAM DIKAWINI UNTUK SELAMANYA

Tuesday, March 25, 2014

print this page
send email

1. Haram dikawini untuk selamanya dan disepakti oleh semua ulama ada tiga macam yaitu karena ada hubungan nasab, karena ada hubugan persemendaan (musaharah), dan karena ada hubungan persusuan (rada’). Mereka itu adalah para wanita sebagaimana  yang disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 22-23:

ولا تنكحوا مانكح اباؤكم من النسآء الاّ ما قد سلف ... (22). حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم  وبنات الاخ وبنات الاخت وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة وامهات نسآئكم وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم وان تجمعوا بين الاختين الاّ ما قد سلف ان الله كان غفورا رحيما (23)


A. Karena ada hubungan nasab. Dari ayat di atas, wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab ialah :
  1. Al-ummahaat (ibu kandung), termasuk al-ummahat ialah ibunya ibu (nenek) dst ke atas.
  2. Al-banaat (anak perempuan kandung), termasuk al-banaat ialah cucu perempuan dst ke bawah
  3. Al-Akhawaat (saudara perempuan), baik saudari perempuan sekandung, seayah, amupun seibu
  4. Al-‘ammaat (saudari perempuannya ayah), baik sekandung, seayah, maupun seibu
  5. Al-khaalaat (saudari perempuannya ibu),  baik sekandung, seayah, maupun seibu
  6. Banaatul akhi (anak perempuannya saudara laki-laki/keponakan dari saudara laki-laki)
  7. Banaatul ukhti (anak perempuannya saudari perempuan/keponakan dari saudari perempuan).

B. Karena ada hubungan musaharah. Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan musaharah (persemendaan) ialah :
  1. Zaujatu al-abi (isteri ayah/ibu tiri) : ولاتنكحوا ما نكح اباؤكم من النساء . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad (sekalipun belum terjadi hubungan seksual antara ayah dengan isterinya) sudah mengakibatkan keharaman menikahi ibu tiri.
  2. Zaujatu al-ibni (steri anak/menantu) :  وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad sudah mengakibatkan keharaman menikahi menantu
  3. Ummu zaujiyyati (ibunya itseri/ibu mertua) :   وامهات نسآئكم
  4. Bintu az-Zaujah (anak perempuannya isteri/anak tiri : وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم

C. Karena ada hubungan persusuan (rada’ah). Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan persusuan (rada’ah) ialah seperti disebutkan dalam ayat di atas : وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة   Rasulullah menjelaskan lebih lanjut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Muskim dari Ibnu Abbas:

 يحرم من الرّضاع ما يحرم من النسب

Artinya : “Menjadi haram karena hubungan susuan apa yang menjadi haram karena hubungan nasab”.

Atas dasar ini maka wanita yang diharamkan di nikahi karena hubungan susuan ialah :
  1. Ibu susuan, yaitu wanita yang menyusuinya, karena ia telah menyusuinya maka dianggap sebagai ibu dari yang menyusu. Masuk ke dalam ibu susun ini ialah nenek susuan, yaitu ibunya ibu yang menyusui ataupun ibunya suami ibu yang menyusui dst ke atas.
  2. Anak susuan. Termasuk dalam anak susuan ialah anak yang disusukan olehnya, anak yang disusukan anak perempuan, dst. ke bawah
  3. Saudara susuan. Termasuk dalam saudara susuan yaitu yang dilahirkan ibu susuan, yang disusukan oleh ibu susuan, yang dilahirkan istri ayah susuan, dst.
  4. Bibi susuan. Termasuk dari bibi susuan sudari dari ibu susuan, saudari dari suami ibu susuan.

Berkaitan dengan persusuan terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang kadar air susu dan umur pada waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin.

Tentang kadar air susu yang menyebabkan keharaman kawin :
  1. Menurut Ali, Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Hasan Basri, al-Auza’iy, Abu Hanifah, Imam Malik: tidak ada batasan jumlah susuan yang mengakibatkan.keharaman kawin. Oleh karena itu menyusu banyak atau sedikit, beberapa kali atau hanya sekali mengakibatkan keharaman kawin.Pendapat ini berdasarkan kemutlakan menyusu, yakni selama suatu perbuatan dinamakan menyusus baik sedikit atau banyak, beberapa kali atau sekali berakibat haramnya kawin.
  2. Abdullah ibnu Mas’ud, salah satu riwayat dari Aisyah, Abdullah ibn Zubair, Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Ibn Hazm berpendapat bahwa persusuan yang mengakibatkan keharaman kawin ialah tidak kurang dari lima kali secara terpisah-pisah.
  3. Bahwa keharaman perkawinan sebab hubungan persusuan menjadi tetap dengan tiga kali menyusu atau lebih. Batasan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw :
لا تُحَرِّمُ المصَّـةُ وَلا المصَّتانِ

Tidak menyebabkan keharaman kawin menyusu satu isapan atau dua isapan.”

Demikian pendapatnya Abu Ubaid, Abu Saur, Dawud ad-Dlahiri, dan satu riwayat dari imam Ahmad.

Mengenai umur waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin ialah susuan yang terjadi dalam umur dua tahun. Batasan usia menyusu maksimal dua tahun ini ditunjuki oleh firman Allah  dalam surat al-Baqarah ayat 233 :

والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرّضاعة


Dalam umur dua tahun itu peranan air susu sebagai menguatkan badan dan menumbuhkan daging anak sehingga menjadilah anak itu bahagian dari ibu yang menyusuinya sehingga terjadilah hubugan keharaman kawin antara keduanya.

Diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dari Ibnu Abbas, bahwa Rsulullah saw bersabda :

لاَرَضَاعَ  إلاَّ فى الْحَوْلَيْنِ

Artinya : “Tidak ada susuan kecuali dalam usia dua tahun.”

Imam Malik berpendapat bahwa penyusuan setelah berumur dua tahun, baik susuan itu sedikit maupun banyak berkedudukan seperti air biasa.  Apabila anak sebelum umur dua tahun disapih dan dengan disapihnya itu tidak lagi memerlukan air susu, lalu setelah itu anak menyusu lagi, maka penyusuan itu tidak menyebabkan keharaman kawin.

Penghalang perkawinan karena susuan ini hendaknya diperhatikan sungguh-sungguh, hal ini karena di kampung-kampung masih sering terjadi seorang ibu tidak hanya menyusui anaknya, terkadang anak tetangganya yang diitipkan kepadanya, Jangan sampai terjadi seseorang tidak mengetahui saudara sesusuannya sehingga kelak antara keduanya kawin yang sebenarnya perkawinan antara keduanya tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Demikian juga mengenai penyelenggaraan Bank ASI yang ada di beberapa tempat perlu mendapat perhatian dan ditangani dengan memperhatikan aspek hokum Islam mengenai rada’ah, sehingga tidak sampai terjadi seseorang mengawini saudara sesusuannya atau seseorang menikahi bibi susuan, ibu susuan, dst.

2. Penghalang perkawinan yang bersifat selamanya tetapi masih diperselisihkan oleh para fuqaha

A. Mani’u az-Zina (Penghalang perkawinan karena perbuatan zina). Dimaksud dengan mani’u az-zina di sini ialah bahwa perbuatan zina itu menjdi penghalang bagi perkawinan, sehingga diharamkan orang yang bersih dari zina mengawini wanita pezina. Dasar hukumnya ialah firman Allah surat an-Nur ayat 3 :

الزانى لا ينكح إلاّ زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان او مشرك وحرم ذلك على المؤمنين (النور: 3)


Maksud ayat di atas ialah tidak pantas orang yang beriman kawin dengan wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya. Para ulama  berbeda pendapat tentang haram atau tidaknya laki-laki mu’min mengawini wanita pezina. Penyebab perbedaan pendapat dalam masalah ini ialah apakah larangan dalam ayat 3 surat an-Nisa di atas  sebagai celaan atau menunjukkan keharaman. Lebih lanjut, apakah lafadz dzalika dalam firman Allah di atas (wa hurima dzalika) itu menunjuk kepada zina atau nikah.  Jumhur fuqaha berpendapat bahwa bahwa ayat 3 surat an-Nisa’ itu menunjukkan dzam (celaan) bukan mengharamkan. Hal ini harus dihubungkan dengan hadits yang menerangkan bahwa seorang sahabat menghadap Nabi dan mengemukakan bahwa isterinya tidak menolak tangan laki-laki lain yang memegangnya , kemudian Nabi memerintahkan agar isteri yang demikian itu dicerai saja. Sahabat menjawab bahwa ia masih mencintainya. Kemudin Nabi menyuruh agar isteri yang demikian itu tetap dipelihara……

B. Mani’u Li’an (Penghalang perkawinan karena sumpah li’an). Sumpah li’an yaitu sumpah yang dilakkan oleh suami terhadap isterinya karena suami menuduh isterinya berbuat zina dengan laki-laki lain atau suami mengingkari kehamilan isteri dari perbuatannya. Tuduhan zina atau pengingkaran kehamilan itu dilakukan dengan cara suami mengucaqpkan empat kali dan sumpah/peraksian dan sumpah yang kelima disertai sumpah bahwa tuduhnnya itu benar, suami bersedia menerima laknat Allah kalau jika tuduhannya itu bohong. Atas tuduhan suaminya itu, isteri dapat terbebas dari sanksi pidana zina apabila ia mau bersumpah empat kali bahwa tuduhan suaminya itu bohong dan sumpahnya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima murka Allah jika tuduhan suaminya itu benar. Dasar hukum sumpah li’an ialah firman Allah surat an-Nur ayat 6-8 :

الذين يرمون أزواجهم ولم يكن لهم شهداء إلا انفسهم فشهادة احدهم اربع شهادات بالله ....    


Setelah terjadi prosesi mula’anah (saling meli’an) antara suami isteri, maka terputuslah perkawinan mereka. Setelah putus perkawinan itu apakah suami yang telah meli’an isterinya itu masih mungkin kembali kepada isterinya dengan akad perkawinan yang baru, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur fuqaha, di antaranya imam Malik, imam  asy-Syafi’I, as-Sauri, berpendapat bahwa percerian antara keduanya bersifat selamanya sehingga antara keduanya tidak diperbolehkan kawin untuk selamanya. Mereka beralasan dengan hadis Nabi:

فرق رسول الله صلعم بين المتلاعنين وقال حسبكما على الله  احدكما كاذب لاسبيل


“Rasulullah saw telah menceraikan di antara dua orang yang saling meli’an dan bersabda “perhitunganmu diserahkan kepada Allah, salah seorang di antaramu adalah pembohong, tidak ada jalan cara untukmu kembali keadanya”.

Sementara itu imam Abu Hanifah berpendapat bahwa antara keduanya bisa kembali membangu perkawinan apabila salah seorang di antara keduanya mencabut sumpah li’annya.


Demikian sedikit penjelasan seputar "Perempuan Yang Haram Dikawini Untuk Selamanya" yang bisa saya himpun dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda. Wassalam.

Kumpulan Artikel Terkait yang lainnya lihat   DISINI



Cpx24.com CPM Program

0 Komentar:

Post a Comment

Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.

** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**



close
Chat