Implementasi Sistem Pendidikan Islam

Thursday, March 6, 2014

print this page
send email

Indonesia  adalah  negara  yang  sangat  plural.   Pertanyaan  yang  perlu  diajukan adalah dapatkah sistem pendidikan Islam diimplementasikan dalam  sistem pendidikan nasional? Jawabannya tentu saja “dapat”. Sistem pendidikan Islam  adalah sistem pendidikan yang sangat fleksibel  dan  inklusif.  Islam  adalah satu-satunya agama  yang mengatur hampir semua aspek   kehidupan manusia, termasuk pendidikan. Prinsip pendidikan Islam  sangat mudah untuk diimplementasikan.

Untuk dapat mengimplementasikan pendidikan Islam harus melibatkan komponen tripusat pendidikan,  yaitu keluarga,  sekolah dan  masyarakat,  sehingga sekolah bukanlah satu-satunya pelaku pendidikan. Proses pendidikan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki tugas  utama  untuk  mengajarkan  kepada  individu  mengenai  nilai-nilai tertentu, seperti kejujuran, keindahan, prinsip kesetaraan dan  sebagainya. Nilai-nilai  agama juga  harus  ditanamkan  sejak   individu  tinggal  dalam   lingkungan  keluarga.  Di  sekolah, individu mulai dikenalkan dengan berbagai ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya adalah ilmu  agama.  Masyarakat akan  mendidik individu untuk menjadi manusia “seutuhnya” yang harus berinteraksi dengan lingkungan yang lebih luas. Di masyarakat individu akan  menjadi individu yang menjalani kehidupan yang sebenarnya.

Pada  dasarnya prinsip pendidikan Islam  mengembangkan nilai-nilai bersifat universal. Pendidikan Islam  mengajarkan prinsip kesetaraan, kebersamaan, toleransi, perdamaian dan  sebagainya,  yang  semua nilai  tersebut juga  dijumpai dalam  kepercayaan lain. Hal lain  yang  perlu diperhatikan dalam  sistem pendidikan Islam,  individu harus diposisikan sebagai “manusia” yang memiliki keunikan. Tingkat kecerdasan antara individu satu dengan yang lain tidak dapat saling  diperbandingkan. Setiap individu memiliki potensi masing-masing,   dan   kita  tidak  boleh   untuk  memaksakan  potensi  mereka.   Pemerintah

sebagai institusi kunci  dalam  proses perumusan kebijakan harus memberikan kesempatan yang  sama  kepada setiap individu. Kesempatan ini harus diupayakan baik  secara kuantitas maupun kualitas. Pemerintah juga  tidak boleh  mengkultuskan posisi  lembaga pendidikan formal, yang kemudian berdampak pada  posisi  pendidikan nonformal yang dinomorduakan. Pengkultusan pendidikan formal ini dalam  praktiknya justru banyak mengakibatkan dampak negatif. Terlebih lagi, di  era global  ini,  masyarakat dituntut  untuk bekerja secara instan. Budaya instan ini ternyata menggerogoti praktik pendidikan nasional.

Di lain  pihak,  beribu masalah yang  melanda dunia  pendidikan nasional, tidak lepas dari  berbagai kekuatan  yang   melanda  negara  kita.  Pertama,  tekanan  untuk  menerima gelombang  globalisasi.  Kedua,  tekanan  kondisi sosial   ekonomi masyarakat  yang  belum mapan. Masyarakat tidak siap  menerima berbagai perubahan kebijakan pendidikan. Ketiga, budaya KKN yang sulit dihapus.

Ketiga faktor ini turut memperparah masalah pendidikan nasional. Tekanan modernisasi dan  globalisasi memaksa pemerintah  untuk menyiapkan SDM yang  berdaya saing di tingkat internasional. Segala kebijakan pun  diarahkan untuk tujuan ini, maka dibentuklah tipe sekolah semacam SBI (Sekolah Berstandar  Internasional), kelas  bilingual atau kelas  internasional. Pendirian beberapa tipe sekolah ini ternyata memunculkan ketimpangan sosial, menciptakan ketidakmerataan akses  pendidikan.

Banyaknya masyarakat  yang  berada di  bawah garis kemiskinan adalah pekerjaan rumah yang  sangat sulit untuk diatasi. Pendidikan dan  kondisi ekonomi adalah dua  faktor yang memiliki kedudukan yang sejajar. Dua faktor tersebut saling mempengaruhi. Untuk itu, kedua komponen tersebut harus diperhatikan secara bersamaan tanpa mempertimbangkan mana   yang   harus  didahulukan,  mana   yang   dinomorduakan.  Pendidikan  adalah  kunci perubahan sekaligus kunci peradaban. Tanpa  pendidikan, kemajuan peradaban suatu bangsa sulit untuk diraih.

Mentalitas korup juga  turut memperparah implementasi kebijakan di bidang pendidikan. Berbagai kebijakan sering kali  mentah, tidak menghasilkan manfaat apapun, bahkan justru merugikan berbagai pihak  terutama masyarakat kelas  menengah ke bawah. Kebijakan sekolah gratis  misalnya, tidak diimplementasikan dengan benar oleh  beberapa lembaga pendidikan. Meskipun pemerintah menggratiskan sekolah negeri, namun kenyataan di lapangan sering kali jauh  dari harapan. Sekolah  negeri yang  seharusnya gratis, ternyata masih  memberlakukan berbagai pungutan liar dengan berbagai alasan.  Masalah  ini kadang kala masih  diperparah dengan mekanisme penerimaan peserta didik  baru yang tidak sesuai dengan aturan, misalnya dalam  masalah transparansi. Banyak sekolah yang tidak transparan dalam  mengumumkan hasil seleksi  penerimaan peserta didik baru, misalnya melalui  amplop atau surat. Mekanisme ini sangat membuka peluang terjadinya kecurangan atau bahkan KKN–Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat turut berperan dalam  menciptakan kondisi kecurangan ini. Masyarakat lebih  mengejar status daripada substansi pendidikan itu sendiri. Para orang tua akan  lebih bangga  bila anaknya mampu bersekolah di sekolah favorit, sehingga mereka rela bila harus mengusahakan anaknya untuk masuk meskipun melalui  “jalur  belakang”.  Parahnya, trik ini juga dimanfaatkan oleh  oknum kepala sekolah. Masyarakat terlena dengan berbagai simbol status, ijasah maupun gelar-gelar akademik lainnya.

Praktik-praktik semacam ini  juga  merugikan guru  sebagai pelaksana teknis dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru (dan bahkan dosen) dipaksa untuk mengajar peserta didik  yang  kemampuanya di bawah rata-rata. Sementara ketika sang  siswa  tidak mampu memperoleh hasil yang maksimal, aktor yang pertama kali mendapat cemoohan adalah sang guru, misalnya dalam  kasus  Ujian Nasional.

Tekanan globalisasi juga memaksa bangsa ini untuk memasuki era pasar bebas.  Era pasar  bebas  memungkinkan bentuk-bentuk  privatisasi.  Privatisasi  ini  mengindikasikan lepasnya  campur   tangan   negara   dalam    mengatur   berbagai   fasilitas  publik,    seperti pendidikan, kesehatan, sektor komunikasi, media  massa,  ekonomi dan  sebagainya. Peran negara dalam  hal ini hanya  sebatas memberikan regulasi atau kebijakan, sedangkan implementasi diserahkan pada  mekanisme pasar.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmed, Manzoor. 1990. Islamic Education. Qazi Publishers, New Delhi.
Aliya, 2010.  Menggagas  Kembali Konsep  Sistem  Pendidikan  Islam,  diakses melalui  situs:
http://hati.unit.itb.ac.id/?p=43, 12 November 2010.
Arief, Armai. 2005. Reformulasi Pendidikan Islam. CRSD Press, Jakarta.

Badry, 2014. Implementasi Sistem Pendidikan Islam, diakses melalui situs : http://badry7.blogspot.com/2014/03/implementasi-sistem-pendidikan-islam.html
Arifin,   Muzayin.   1981.   Kapita  Selekta   Pendidikan   (Umum   dan   Agama),   Toha   Putra, Semarang.
Danim, Sudarwan. 2003, Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Dewey, John. 1979. Democracy and Education. Mac. Milan, London.
Freire,   Paulo.    2002.    Politik   Pendidikan:    Kebudayaan,   Kekuasaan   dan   Pembebasan.
Yogyakarta:   Pustaka  Pelajar  (diterjemahkan  oleh   Fuad   dari  The  Politics  of
Education: Culture, Power and Liberation).


Demikian sedikit penjelasan seputar "Implementasi Sistem Pendidikan Islam" yang bisa saya himpun dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda. Wassalam.

Kumpulan Makalah yang lainnya lihat   DISINI



Cpx24.com CPM Program

0 Komentar:

Post a Comment

Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.

** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**



close
Chat