Hukum Zakat Dalam Syariat Islam

Monday, March 3, 2014

print this page
send email

KATA PENGANTAR 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT  yang selalu dan senantiasa mencurahkan nikmat dan karunianya kepada kita semua sehingga say dapat menyelaseaikan makalah ini dengan baik.

Shalawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad s.a.w. Nabi yang telah menyelamatkan kita umatnya dari keadaan yang biadab menuju kepada keadaan yang beradab, dari keadaan yang kronis menuju kepada keadaan yang harmonis, dan dari keadaan bobrok menuju kepada keadaan yang berbobot. Sehingga curahan rahmat yang diturunkan Allah kepada beliau akan sampai kepada seluruh keluarganya, sahabat-sahabatnya dan pengikut-pengikutnya yang masih konsekuen dan komitmen dengan ajaran-ajaran beliau.

saya mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini dan juga menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.oleh karena itu,saya mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya konstruktif. Hal ini saya kemukakan dengan maksud agar makalah ini mencapai pada tingkat kesempurnaan.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima di mana bangunan islam tidak akan tegak tanpanya, Rosulullah saw bersabda :
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).

Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.


B. Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dari makalah ini adalah:
  1. Apa pengrtin zakat dan jenisnya?
  2. Bagimana hukum zakat dalam syariat islam?
  3. Siapa-siapa yang berhak menerima zakat?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Zakat dan Jenisnya
1. Pengertian Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.


2. Jenis Zakat

Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


B. Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun

Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yangmenonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu fakir kepada zakat. Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengankecenderungan   orang yang berbuat baik kepadanya. Dan diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an :
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka" (QS: At-Taubah: 103).


C. Mustahik Zakat

Mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, amil, (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman dulu),ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di lalan Allah (fi sabilillh) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.

Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bias mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan. Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsuntif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Golongan penerima zakat telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah : 60

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

Bolehkah zakat itu diberikan kepada satu golongan saja atau harus diberikan kepada 8 golongan tersebut secara merata?
  1. Menurut Malik dan Abu Hanifah, penguasa boleh mengkususkan penerimaan zakat kepada satu golongan saja atau lebih apabila situsi dan kondisinya.
  2. Menurut Syafi'i zakat tidak boleh diserahkan kepada golongan tertentu, namun harus dibayarkan kepada 8 golongan secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat diatas.

Yang berhak menerima zakat :
  1. Fakir-Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin-Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil-Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf-Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin-Mereka yang berhutang untuk keperluan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fasibilillah-mereka yang berjuang dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu Sabil-mereka yang kehabiasan biaya diperjalanan.

Rasulullah SAW, bersabda :

Artinya : "Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk aku berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian"



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
  • Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
  • Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu  pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
  • Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.
  • Ada 8 asnaf (golongan) :
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (petugas zakat)
  4. Muallaf
  5. Riqab
  6. Ghorim
  7. Fisabilillah
  8. Ibnu sabil

Zakat dapat diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat kepada mustahiq secara langsung atau bisa pula melalui badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah.


B. SARAN

Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu, penulis meminta kritikan dan saran dari para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
Kardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Cet.10. Jakarta: 2007.

http://badry7.blogspot.com/2014/03/hukum-zakat-dalam-syariat-islam.html
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, jilid I. (Jakarta: Pustaka Azzam). 2006.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah I. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2008.



Demikian sedikit penjelasan seputar "Hukum Zakat Dalam Syariat Islam" yang bisa saya himpun dari berbagai sumber. Semoga dapat membantu kebutuhan makalah anda. Wassalam.

Kumpulan Makalah yang lainnya lihat   DISINI



Cpx24.com CPM Program

0 Komentar:

Post a Comment

Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.

** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**



close
Chat