Makalah Kesimpulan Ruqyah dan Bekam

Thursday, January 16, 2014

print this page
send email
BAB I

RUQYAH
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.

Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).

Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”.
Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan Anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan Anda dengan yang lainnya”.

Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)

Dari Abu Said al-Khudri RA berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada di antara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata, “Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)


Hukum Ruqyah
Para ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)

عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ

Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:

ما توكل من استرقى

”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)

Adapun selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :

من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق

Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)
Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”

Praktek Ruqyah
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu :
  1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Doa yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
  3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
  4. Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
  5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
  6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
  7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan istiqamah dalam ibadah.
  8. Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah :
  1. Memenuhi permintaan jin.
  2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
  3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
  4. Mencampuradukkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
  5. Meminta bantuan jin
  6. Bersumpah kepada jin
  7. Ruqyah dengan menggunakan sesajen
  8. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ah
  9. Memenjarakan jin dan menyiksanya.

Keajaiban Ruqyah
“Dan aku perintahkan kalian untuk selalu berdzikrullah (menyebut nama Allah). Sesungguhnya perumpamaan orang yang sering dzikrulloh seperti orang yang sedang dicari dan dikejar-kejar musuh. Sampai orang itu menjumpai benteng yang sangat kokoh sehingga bisa melindunginya dari para musuh. Begitulah perumpamaan seorang hamba, ia tidak melindungi dirinya dari kejahatan syetan, kecuali dengan dzikrulloh.” (HR. Tirmidzi).

Utsman bin Abil ‘Ash berkata, “Rasulullah pernah datang kepadaku, dan waktu itu saya lagi sakit yang sangat parah. Maka Rasulullah bersabda, ‘Usaplah (badanmu yang terasa sakit) dengan tangan kananmu sebanyak tujuh kali, seraya membaca, ‘Aku berlindung kepada Kemuliaan Allah dan Kekuasaan serta Kerajaan-Nya dari kejahatan yang aku temui dan aku khawatiri.’ Lalu aku melakukan resep itu, dan Allah menghilangkan sakit yang ada pada diriku. Dan sejak itu aku selalu memerintahkan keluargaku untuk melakukannya juga begitu juga orang-orang lainnya.” (HR. Ahmad, no. 15677. Abu Daud, no. 3393. Tirmidzi, no. 2006 dan ia menyatakannya sebagai hadits hasan shahih).


Ruqyah Dzatiyah

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.
Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah

“من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”

Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).

عن عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: “خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء”.

Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikit pun”. Kemudian beliau berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul bersabda, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i)

مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

“Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

مَنْ نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ”.‏

Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)Oleh karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah :
  1. Memperbanyak dzikir dan doa yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
  2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
  3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
  4. Menjauhi tempat-tempat maksiat
  5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.

Mengambil Upah dari Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.

Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.

Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.


Sikap Dewan Syariah terhadap Ruqyah Syar’iyah
  • Dewan Syariah mendukung Ruqyah Syar’iyah.
  • Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya dilakukan secara kelembagaan non Partai dan tidak menggunakan sarana/simbol Partai.
  • Memiliki Pengawas Syariah untuk menghindari penyimpangan.
  • Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
  • Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
  • Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien.
Demikian Bayan dan Panduan Ruqyah Dewan Syariah Pusat dibuat untuk membentengi para kader, anggota dan simpatisan dari berbagai macam penyimpangan Syariah.


Makna Ruqyah
Ruqyah menurut bahasa adalah bacaan, mantra atau jampi-jampi. Sedangkan menurut syari’at Islam Ruqyah Syar’iyyah adalah, "Do'a yang dibaca untuk memohon kesembuhan yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Rasulullah yang shahih." (Kitab Dha'ifu Sunanit Tirmidzi: 231, karya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah).

Perlu diketahui bahwa praktik ruqyah itu ada dua macam, dari zaman dahulu sampai sekarang. Yaitu ruqyah syirkiyah dan ruqyah syar’iyyah. Ruqyah syirkiyah adalah ruqyah yang diharamkan, karena yang dibaca adalah bacaan yang mengandung kesyirikan, atau mengandung unsur syirik. Sedangkan ruqyah syar’iyyah adalah bacaan yang murni terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an atau hadits-hadits Rasulullah, dan tidak dicampur dengan bacaan lainnya.


BAB II

Pengertian Bekam 
Bekam (al-Hijamah) merupakan metode pengobatan yang sangat popular sejak dahulu, sebelum Muhammad diutus Allah sebagai Nabi dan Rasul. Istilah “bekam” diambil dari bahasa Melayu yang berarti “pelepasan darah kotor”, dan dalam bahasa Arab disebut “al-Hijamah” atau dalam bahasa inggris disebut “cupping”. Sementara di Indonesia dikenal dengan istilah “kop” atau “cantuk”.

Bekam adalah pengobatan rekomendasi Rasulullah dengan cara detoksifikasi, yaitu mengeluarkan darah kotor atau darah statis yang ada di bawah permukaan kulit. Akibat adanya penumpukan toksid (racun) di
dalam tubuh, yang berasal dari makanan dan minuman instan berbahan kimia, seperti pewarna, pengawet, perasa makanan (MSG), zat pengembang, polusi udara, zat-zat itu mengendap dalam tubuh, karena tidak dapat diurai oleh system pencernaan tubuh dan tidak dapat dikeluarkan melalui system pembuangan kotoran (BAB).

Keajaiban Bekam
Bekam diyakini mampu menyembuhkan banyak penyakit secara lebih efektif dan aman dibanding metode kedokteran modern. Sehingga di kota-kota besar Amerika dan eropa saat ini banyak bermunculan ahli bekam serta klinik bekam. Bahkan akhir-akhir ini pengobatan dengan metode bekam telah dipelajari dalam kurikulum fakultas kedokteran di Amerika Serikat.

Dalam Kitab ad-Dawa-ul ‘Ajib, ilmuwan Damaskus Muhammad Amin Syaikhu menyatakan bahwa pada tahun 2001 M, telah dilakukan penelitian terhadap 300 kasus. Dan hasilnya; setelah menjalani terapi bekam, mereka yang menderita tekanan darah rendah, tekanan darahnya naik hingga batas normal. Begitu juga sebaliknya, mereka yang mengalami darah tinggi, tekanannya turun hingga batas normal. Dan mereka yang terjangkiti penyakit Diabetes (kencing manis), 92,5%  kadar gulanya turun. Yang terkena asam urat, 83,68% sembuh.

Dalil Ruqyah dan Bekam
Allah swt. berfirman, “Dan Kami turunkan dari al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” (QS. al-Isra’: 82).
Aisyah ra., istri Rasulullah saw. berkata, “Apabila Rasulullah merasa sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan membaca, “Dengan nama Allah yang menciptakanmu, dan Dia menyembuhkanmu dari segala macam penyakit, dan dari kejahatan orang yang dengki saat ia dengki, dan dari kejahatan setiap orang yang bermata jahat.” (HR. Muslim).

Dari Ummu Salamah ra., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah melihat seorang anak perempuan yang kulit wajahnya berubah menjadi kehitaman. Maka Rasulullah bersabda, ‘Lakukanlah terapi ruqyah untuknya, karena ia terkena penyakit akibat pandangan mata (jahat).” (HR. Bukhari, no. 5298 dan Muslim, no. 4074).

Rasulullah saw. bersabda, “Kesembuhan itu ada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan sundutan dengan api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengan kay.” (HR Bukhari). Di riwayat lain, “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah al-hijamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi, ruqyah syar’iyyah dan bekam adalah pengobatan yang rekomended.


Itulah sedikit kesimpulan dari pembahasan kita kali ini semoga bermanfaat. Wassalam

Yang lainnya lihat   DISINI



Cpx24.com CPM Program

0 Komentar:

Post a Comment

Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.

** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**



close
Chat