Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Friday, December 20, 2013

print this page
send email
Siapa Yang Menjadi Warganegara Dijelaskan Dalam Pasal 26 UUD-1945.

BAB I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pengertian Warga Negara
Setiap Negara biasanya menentukan dalam UU Kewarganegaraan siapa yang menjadi warga Negara dan siapa yang dianggap orang asing. Warga Negara adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai warga Negara, di Indonesia kewarganegaraan itu diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. Dalam UUD 1945 pasal 26 dinyatakan :
  • Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
  • Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (amandemen ke-2).
  • Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Kelemahan dari kedua pasal tersebut sering berbentrokan dengan pendatang dari yang berasal dari luar pulau atau daerah yang bersangkutan berada ada. Sebagai contoh misalnya orang papua merantau ke Jakarta dianggap sebagai pendatang baru karena bukan pendduduk asli Jakarta atau bukan betawi asli pada kalau dipahami secara mendalam berarti pendatang yang bersagkutan adalah orang Indonesia asli berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 hal ini terkjadi karena minimnya pegetahuan masyarakat akan UUD yang berlaku. Hal krusial yang menjadi penyebab isu pribumi dan non-pribumi karena faktor :
  1. Perbedaan daerah(dari luar pulau).
  2. Warna kulit(Indonesia Timur denagn bagian Indonesia lainnya).
  3. Agama(Minoritas-Mayoritas)
2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini yaitu agar setiap warga negara indonesia untuk tidak membeda-bedakan suku, agama, maupun ras dari masing-masing kelompok tertentu agar tidak terjadi perpecah belahan.

3. Perumusan Masalah
Di makalah ini akan ada beberapa perumusan masalah yaitu :
  • Istilah “Pribumi dan non pribumi”
  • Etnis Tionghoa yang terkesan “non pribumi”
BAB II
Pembahasan
1. Pribumi dan Non Pribumi
Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yand di diami.

Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perrbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.
Penduduk pribumi dan non-pribumi dalam pengaturan undang-undang pasal 26 UUD 1945 berbunyi :
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku.
  • Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.
Kelemahan dari kedua pasal tersebut sering berbentrokan dengan pendatang dari yang berasal dari luar pulau atau daerah yang bersangkutan berada ada. Sebagai contoh misalnya orang papua merantau ke Jakarta dianggap sebagai pendatang baru karena bukan pendduduk asli Jakarta atau bukan betawi asli pada kalau dipahami secara mendalam berarti pendatang yang bersagkutan adalah orang Indonesia asli berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 hal ini terkjadi karena minimnya pegetahuan masyarakat akan UUD yang berlaku. Hal krusial yang menjadi penyebab isu pribumi dan non-pribumi karena faktor  :
  • Perbedaan daerah(dari luar pulau).
  • Warna kulit(Indonesia Timur denagn bagian Indonesia lainnya).
  • Agama(Minoritas-Mayoritas).
Hal-hal sekecil apa pun dapat memunculkan rasialis diantara penduduk Indonesia jika tidak dianggap sensitif dan ditanggani secara serius oleh pemerintah contoh keinginan papua ingin melepaskan diri dari NKRI sebab alasan perbedaan agama dengan alasan factual bahwa kaum minoritas sulit mendirikan tempat ibadah ditengah kaum mayoritas(muslim dan Kristen), tampuk jabatan tinggi diduduki oleh kaum mayoritas dan politik dalam negeri tidak sesuai dengan bentuk pemerintahan yaitu republic karena pemimpin tertinggi selalu tersedia untuk kaum mayoritas sedangkan kaum minoritas selalu untuk jadi yang kedua, pada hal jika dilihat dari sistem pemerintahan Negara ini berdiri bukan berdasarkan agama melainkan demokrasi murni.

Beradsarkan historis pendiriannegara  RIS(Republik Indonesia serikat) pada tahun 1952 bunyi sila dari pancasila “mendirikan Negara berdasarkan syariat islam” menyebabkan terjadi kemuunduran gabungan dari daerah-daerah non muslim seperti Maluku, Sumatera Utara sebagian daerah Kalimantan dan seluruh daerah Sulawesi terkecuali Sulawesi selatan yang tetap menjadi bagian RIS pada saat itu, daerah Bali, NTT seluruhnya, dan NTB yang tetap pada pendirian yaitu menyatu dengan RIS, alasan ini menjadi penyebab berubahnya sila kesatu pancasila seperti saat ini karena daerah non muslim ingin melepaskan diri dari RIS pada saat itu.

Salah satu pernyataan yang medukung tulisan ini adalah pernyataan Bapak Amien Rais pendiri Partai Amanat Nasioal dalam debat demokrasi antara Indonesia dan amerika serikat yang ditengahi oleh Metro Tv beliau menyatahkan Indonesia berpenduduk mayoritas islam tapi bukan Negara islam pernyataannya menegaskan bahwa sepatasnya tampuk kekuasaan harus dibagi atas dasar keadilan demokrasi bukan berdasarkan agama. Terlepas dari alasan yang dikemukakan berdasarkan relasional fakta ini merupakan masalah serius mengingat dengan ketidakadilan demokrasi keinginan pelempasan diri akan semaking kaut ditengah kalangan kaum minoritas. Marilah kita bersama dari kejadian RIS agar kita semua mengetahui latar belakang pendirian Negara ini tidak kehilangan jati diri yang tertuang dalam buku sutasoma karangan empu tantularyaitu Bhineka Tunggal Ika.

Sejarah tetap sejarah agar sewaktu-waktu menjadi acuan hidup terkini sehingga perankulan semua pihak tidak tergerus karena alasan agama maupun alasan minoritas dan mayortitas.

2. Isu munculnya pribumi dan non pribumi.
a. Keberadaan(domisili) penduduk asli Indonesia
Keberadaan penduduk Indonesia berdasarkan zona kepulauan meskipun keturunan  suku melayu lebih dominan yang bertebar di kepualauan Kalimantan, sumatera, dan jawa, suku bangsa nonaustronesia yang bertebaran di daerah Sulawesi, NTT, NTB, Bali, dan Papua. Jika diperkecilkan maka  Indonesia yang satu keturunan yaitu Non Austronesia.

b. Kenapa muncul istilah pribumi dan non pribumi Karena :
  • butanya hukum masyarakat sangat tinggi
  • saling membeda-bedakan dengan alasan agama, warna kulit, dan daerah
  • kecemburuan social karena sistem pemerintahan tidak sesuai demokrasi, tetapi lebih mirip dengan RIS.
c. Non pribumiSecara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perrbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

d. TiongHoa
Non pribumi bukan hanya diperlakuakan bagi etnis tionghoa di negeri ini tapi termasuk daerah diluar pulau jawa, non muslim, warna kulit, jadi tidak terbukti bahwa  non pribumi itu hanya terjadi pada etnis tionghoa.

e. Langkah untuk mengatasi non pribumi adalah :
  1. Menghilangkan rasa kecemburuan sosial ditengah kaum minoritas
  2. Menerapkan sistem politik demokrasi secara benar
  3. Penyingkatan kesadaran hukum masyarakat akan pasal 26 UUD 1945
  4. Pemerintah perlu mengkaji ulang bentuk Negara ini dengan mempertegas bahwa Indonesia bukan Negara islam tetapi Negara yang moyoritas penduduknya beragama islam.

3. TULISAN BEBAS
a. Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya ?
Jawab : Keberadaan penduduk Indonesia berdasarkan zona kepulauan meskipun keturunan  suku melayu lebih dominan yang bertebar di kepualauan Kalimantan, sumatera, dan jawa, suku bangsa nonaustronesia yang bertebaran di daerah Sulawesi, NTT, NTB, Bali, dan Papua. Jika diperkecilkan maka  Indonesia yang satu keturunan yaitu Non Austronesia.

b. Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi ?
Karena :
  • Butanya hukum masyarakat sangat tinggi
  • Saling membeda-bedakan dengan alasan agama, warna kulit, dan daerah
  • Kecemburuan social karena sistem pemerintahan tidak sesuai demokrasi, tetapi lebih mirip dengan RIS.
c. Siapa saja yang dimaksud non pribumi?
  • Orang bermata sipit atau bisa di sebut orang tionghoa
  • Keturunan dari negara lain, blasteran
  • Orang yang berambut pirang atau kebarat-baratan
d. Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Jawab : “Mungkin” di karenakan orang-orang tersebut berbeda dari mulai jenis kulit, fisik dan lain-lain, dan pada saat itu masyarakat merasa di rugikan dengan datangnya etnis tersebut.

e. Langkah apa yang anda dapat sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
Yaitu :
  • Menghilangkan rasa kecemburuan social ditengah kaum minoritas.
  • Menerapkan sistem politik demokrasi secara benar.
  • Penyignkatan kesadaran hukum masyarakat akan pasal 26 UUD 1945.
  • Pemerintah perlu mengkaji ulang bentuk Negara ini dengan mempertegas bahwa Indonesia bukan Negara islam tetapi Negara yang moyoritas penduduknya beragama islam.


BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari makalah ini kita dapat menyimpulkan bahwa istilah “pribumi dan non pribumi” itu adalah hanya isu dahulu di mana hukum yang di tulis pada pasal 26 UUD 1945 yang masih atau belum berlakunya hukum tersebut.

B. Saran
Saran saya istilah “pribumi dan non pribumi” itu harus di hapuskan agar tidak terjadi perpecah belahan antara warga negara indonesia dan agar terciptanya kedamaian terhadap semua warga negara di indonesia.



Cpx24.com CPM Program

0 Komentar:

Post a Comment

Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.

** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**



close
Chat