BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
a). Menurut ruang lingkup pengertian system pemerintahan adalah:
- System pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan legeslatif dan eksekutif dalam sebuah negara . Berdasarkan kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, system parlementer dan system presidensial .
- System pemerintahan dalam arti luas yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. System pemerintahan Negara dibedakan menjadi Negara kesatuan, Negara serikat (federal), dan Negara konfederasi.
- System pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni suatu system pemerintahan yang menitik beratkan hubungan antara Negara dan rakyat. System ini dibedakan menjadi system pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
b). Sistem pemerintahan menurut para ahli
- Aristoteles, menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahnnya dibagi menjadi enam, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea), dan demokrasi.
- Polybius, menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan menjadi enam jenis pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki (oklokrasi).
- Kranenburg menyatakan adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk Negara atau pemerintahan.
- Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala Negaranya, yakni system republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan system monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun menurun.
- Jellinec membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki.
2. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara di dunia dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu :
A. Sistem pemerintahan parlementer.
Merupakan system pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri - ciri sistem pemerintahan parlementer :
- Kedudukan kepala negara tidak bisa diganggu gugat
- Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
- Susunan anggota dan progam kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
- Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
- Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan presidensial
Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri - ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Kekusaan pemerintahan terpusat pada presiden, sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- Presiden dibantu oleh mentri-mentri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya
- Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
- Presiden dan para mentri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR
Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
- Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen :
- Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
- Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (pasal 1)
- MPR merupakan lembaga bikameral yang teridi dari DPR dan DPD (pasal 2)
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat ( pasal 6A)
- Presiden memegang jabata selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7)
- Pencantuman hal asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 j)
- Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal 16)
- Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) tercantum pasal 24 B dan 24 C
- Anggaran pendidikan minimal 20 % (pasal 31)
- Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37)
- Penjelasan UUD 1945 dihapus
- Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta dengan menjada keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)
Periode Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
- Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Dasar hukum sistem pemerintahan masa ini adalah UUD’45. Berdasarkan maklumat pemerintah 14 November 1945 dilaksanakan sistem pemerintahan parlementer dan pembentukan parlementer. Pada periode ini susunan pemerintahan yakni :
- Baru dibentuk presiden, wakil presiden, mentri, dan para Gubernur sebagai pengatur daerah serta bertanggung jawab kepada pemerintahan pusat.
- Sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional.
- Dalam Kongres Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP) 16 Oktober 1945:
- KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang kekuasaan MPR dan juga DPA dan DPR.
- Periode Konstitusi RIS
Sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agutus 1950 berlaku konstitusi RIS. Pada periode ini, Indonesia menjadi negara serikat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Adapun ciri-cirinya sebagai berikut :
- Perdana mentri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen.
- Kekuasaan perdana mentri masil dikendalikan oleh presiden
- Kabinet dibentuk oleh presiden bukan oleh parlemen
- Pertanggungjawaban kabinet pada parlemen
- Parlemen tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet,
- Presiden RIS menduduki jabatan rangkap sebagai kpala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Periode Demokrasi Parlementer (UUDS 1950)
Pada masa ini, digunakan sistem demokrasi parlementer atau demokrasi liberal secara penuh. Artinya, berlaku bukan hanya dalam praktik tetapi juga diberi landasan konstitusionalnya.
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Periode Demokrasi Terpimpin
Domokrasi terpimpin sebagai alat untuk mengatasi pertentangan parlementer diantara partai-partai politik. Ketika berlaku demokrasi liberal. Salah satu cara yang dilakukan adalah memberlakukan kembali UUD’45. UUD’45 menganut sistem campuran (sistem quasipresidensil). Alasannya, sistem presidensial juga memasukkan unsur parlementer yakni, berupa pertanggung jawaban presiden kepada MPR,tidak langsug kepada rakyat sebagai pada umumnya sistem presidensil.
- Pemerintahan Orde Baru
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
- Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
- MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
- Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
- Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
- Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
- Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
- Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
- Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
- Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
- Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Pemerintahan Monarki dan Republik
- Monarki
Monarki adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja secara turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara juga dikepalai oleh Kaisar (jepang), syah (Iran), ratu (Inggris,Belanda), Emir (Kuwait) atau Sultan ( Brunei Darusalam).
Contoh negara penganut monarki : Malaysia, Brunei Darusalam, Thailand, Jepang, Inggris, Belanda, Swedia, Norwegia, Moroko,Arab Saudi, Kuwait, Jordania, Belgia, Denmark dan sebagainya.
Sistem pemerintahanmonarki dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
- Monarki absolute yaitu sistem pemerintahan yang wewenang dan kekuasaan raja tidak terbatas..
- Monarki konstitusional yaitu sistem pemerintahan yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi (UUD).
- Monarki perlementer yaitu pemerintahan yang dikepalai oleh raja dan disamping raja ada parlemen.
- Republik
Istilah republic berasal dari bahasa latin res publica yang berarti “kepentingan umum”. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat.
Contoh negara yang menerapkan sistem republik : Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dan Jerman.
Sistem pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
- Republik presindensial > Memiliki ciri utama yakni kepala negara dan kepala pemerintahanya dipegang oleh presiden, para menteri bertanggung jawab kepada presiden, presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Republik parlementer > Memiliki ciri utama presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
- Republik absolut > Merupakan sistem pemerintahan yang sudah banyak ditinggalakan
Perbedaan Sistem Presidensial Indonesia dengan negara lain yang menggunakan sistem yang sama
Jika kita perhatikan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia sedikit berbeda dengan sistem presidensial dengan negara lain seperti Filipina dan Amerika Serikat. Sebagai contoh, Presiden Indonesia memiliki fungsi yang begitu penting dan banyak antara lain :
- Sebagai kepala negara, presiden melakukan fungsi simbolis dan seremonial mewakili bangsa dan negara
- Sebagai kepala eksekutif, memimpin cabinet dan birokasi dalam melaksanakan kebijakan umum
- Sebagai kepala eksekutif, mengajukan rancangan undang-undang kepada legislative
- Sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
- Sebagai pemimpin dan perumusan kebijakan luar negeri
Keren sob
ReplyDeletewww.kiostiket.com