Selama empat hari (11-14 Desember 2007) penulis mengikuti pelatihan ‘Keterampilan Manajemen Bimbingan dan Konseling“, bertempat di Cikole Lembang Bandung, yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB-ABKIN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Selama mengikuti pelatihan, penulis menerima berbagai materi dan penjelasan dari para nara sumber seputar penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah yang tampaknya akan menjadi cikal bakal untuk lahirnya kebijakan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Dalam tulisan sebelumnya di situs ini, penulis pernah menyampaikan keprihatinan atas ketidakpastian dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling selama ini, seperti : ketidakjelasan dalam sertifikasi guru bimbingan dan konseling, standar kompetensi konselor, Standar Kompetensi Lulusan atau sekarang dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian (SKK), dan hal-hal lainnya tentang praktik Bimbingan dan Konseling.
Beberapa pertanyaan yang berkecamuk dalam benak penulis dan mungkin juga para guru Bimbingan dan Konseling di lapangan tentang bagaimana seharusnya Bimbingan dan Konseling di sekolah, melalui kegiatan pelatihan ini sebagian besar terjawab sudah. Hanya mungkin ada beberapa persoalan teknis yang belum bisa terjawab dan perlu ada tindaklanjut tertentu.
Ketika membuka kegiatan pelatihan, Prof. Dr. Sunaryo, M.Pd. selaku ketua PB- ABKIN, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir ini, ABKIN telah bekerja secara intensif untuk mencari formulasi terbaik tentang bagaimana seharusnya penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, yang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan belum terakomodir dengan baik.
Hasil kerja keras ABKIN dalam satu tahun terakhir ini telah menghasilkan draft Naskah Akademik berupa “Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal“, yang sekarang sedang dikaji oleh pihak yang kompeten untuk dijadikan sebagai kebijakan resmi penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Hasil kerja keras ABKIN dalam satu tahun terakhir ini telah menghasilkan draft Naskah Akademik berupa “Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal“, yang sekarang sedang dikaji oleh pihak yang kompeten untuk dijadikan sebagai kebijakan resmi penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Hal yang cukup mengagetkan penulis, bahwa ke depannya Bimbingan dan Konseling di Indonesia tidak lagi bersandar pada Konsep Pola 17 yang selama ini digunakan dalam praktik bimbingan dan konseling di sekolah, tetapi justru akan lebih mengembangkan model bimbingan dan konseling yang komprehensif dan berorientasi pada perkembangan, yang didalamnya terdiri dari empat komponen utama program bimbingan dan konseling, yaitu:
- Layanan Dasar; yakni layanan bantuan kepada peserta didik melalui kegiatan-kegiatan kelas atau di luar kelas, yang disajikan secara sistematis, dalam rangka membantu peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Tujuan layanan ini adalah untuk membantu peserta didik agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, memperoleh keterampilan hidup, yang dapat dilakukan melalui strategi layanan klasikal dan strategi layanan kelompok.
- Layanan Responsif; yaitu layanan bantuan bagi peserta yang memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan bantuan dengan segera”. Tujuan layanan ini adalah membantu peserta didik agar dapat mengatasi masalah yang dialaminya yang dapat dilakukan melalui strategi layanan konsultasi, konseling individual, konseling kelompok, referal dan bimbingan teman sebaya.
- Layanan Perencanaan Individual; yaitu bantuan kepada peserta didik agar mampu membuat dan melaksanakan perencanaan masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahannya. Tujuan layanan ini adalah agar peserta didik dapat memiliki kemampuan untuk merumuskan tujuan, merencanakan, atau mengelola pengembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karier, dapat melakukan kegiatan atau aktivitas berdasarkan tujuan atau perencanaan yang telah ditetapkan, dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukannya, yang dapat dilakukan melalui strategi penilaian individual, penasihatan individual atau kelompok.
- Layanan dukungan sistem; yaitu kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan dan konseling di sekolah secara menyeluruh melalui pengembangan profesional; hubungan masyarakat dan staf; konsultasi dengan guru lain, staf ahli, dan masyarakat yang lebih luas; manajemen program; dan penelitian dan pengembangan.
Jika kita perhatikan komponen-komponen program di atas, tampaknya ada upaya dari ABKIN untuk mengelaborasi konsep bimbingan dan konseling sebelumnya, baik dalam Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, mau pun Kurikulum 1994. Selain itu, keempat komponen program bimbingan dan konseling di atas tampaknya menggunakan rujukan model penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang saat ini sedang dikembangkan di Amerika Serikat. Perbedaannya, untuk komponen layanan dasar di Amerika cenderung menggunakan istilah guidance curriculum.
0 Komentar:
Post a Comment
Pemberitahuan :
Mohon maaf apabila komentar Sobat dari Facebook tidak bisa saya jawab semua, dikarenakan sulit untuk memoderasi komentar dari Facebook, bila sobat ada pertanyaan yang ingin lansung saya jawab, silakan Sobat berkomentar dari id Blogger.
** Jika anda terbantu dengan apa yang ada di blog ini jangan lupa untuk IZIN COPAS dan Ucapan Terimasih pada kotak komentar di bawah.**